Selamat Datang di Website Resmi Desa Tikusan " MURJI MURBEH MAWA KARYA "

Artikel

PENGUATAN KETAHANAN PANGAN DESA TIKUSAN TAHUN ANGGARAN 2022 SESUAI DENGAN PERPRES 104 tahun 2021

30 November 2022 12:55:24  Admin Desa  95 Kali Dibaca  Berita Desa

     Terkait penguatan ketahanan pangan, Gus Halim mengatakan, salah satu hak paling dasar bagi manusia adalah pangan dan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu kewajiban negara adalah menjamin ketersediaan pangan bagi setiap warga negara. Ketersediaan pangan bagi seluruh warga bangsa menjadi indikator ketahanan pangan sebuah negara. Oleh karena itu, dengan adanya diversifikasi pangan tersebut, akan memudahkan pemerintah untuk mencapai target pemenuhan pangan nasional.

     "Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan, menyebut bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan,”

     Salah satu langkah kongkrit penguatan ketahanan pangan adalah penggunaan dana desa. Menurutnya prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 salah satunya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nabati dan hewani. Gus Halim mencontohkan pemanfaatan dana desa untuk mendukung program ketahanan pangan Indonesia, dapat dilakukan melalui kegiatan; pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; pembangunan lumbung pangan desa; pengolahan pasca panen; serta penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

     "Kebijakan prioritas penggunaan dana desa ini, selaras juga dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022, yang salah satunya memerintahkan penggunaan dana desa tahun 2022 untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani, Selain itu, program ketahanan pangan juga menjadi prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang RPJMN tahun 2020 – 2024.

     Untuk mencapai tujuan ketahanan pangan Indonesia yang dimulai dari Desa, dibutuhkan arah kebijakan pembangunan desa yang harus lebih fokus, mempertimbangkan potensi yang dimiliki desa, memperhatikan system sosial dan budaya yang sudah eksis puluhan tahun di desa, serta kebijakan yang berdasar pada kebutuhan warga desa, dan data riil di lapangan. Sejak tahun 2021, SDGs Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dijadikan sebagai arah kebijakan pembangunan desa. SDGs Desa memiliki 18 tujuan dan 222 indikator yang melingkupi aspek kewargaan, kewilayahan, serta kelembagaan desa.

     “Mewujudkan ketahanan pangan Indonesia yang dimulai dari desa, adalah pencapaian SDGs Desa tujuan ke-2; Desa Tanpa Kelaparan. Selain itu, pemanfaatan dana desa untuk program ketahanan pangan, akan juga berimplikasi pada percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa lainnya, seperti tujuan ke-1; desa tanpa kemiskinan, tujuan ke-3; Desa Sehat dan Sejahtera; tujuan ke-8; Pertumbuhan ekonomi desa merata; serta tujuan-tujuan SDGs Desa lainnya. Pengembangan sagu sebagai pangan alternatif, menjadi bagian dari pencapaian tujuan SDGs Desa ke-18; Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,”

     Tahun 2022 ini, mendapatkan nafas lebih besar, didukung oleh Presiden, melalui Perpres 104 tahun 2021, bahwa 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Desa akan membuka jalan kedaulatan pangan Indonesia. Oleh karena hal tersebut Desa Tikusan Telah memberikan Bantuan Sapi Kepada Kelompok Ternak Desa Tikusan untuk di kelola dan di kembangkan dengan tujuan selain untuk ketahanan pangan juga untuk memberdayakan masryarakat serta dapat menambah pendapatan Asli Desa sesuai dengan yang di harapkan Kepala Desa Tikusan Ir. Edy Sunarto " Makmur Siji Makmur Kabeh ".

 

Desa Tikusan

30 November 2022

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Desa Tikusan No.127
Desa : Tikusan
Kecamatan : Kapas
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon :
Email : Tikusan127@gmail.com

Informasi Publik