Selamat Datang di Website Resmi Desa Tikusan " MURJI MURBEH MAWA KARYA "

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

13 September 2019 00:40:25  Administrator  313 Kali Dibaca  BPD

Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

DAFTAR NAMA PENGURUS BPD

DESA TIKUSAN, KECAMATAN KAPAS, KABUPATEN BOJONEGORO

NO. JABATAN NAMA PEJABAT No. HP
1. Ketua DJULI KUKUH HANDOKO 08125927096
2. Wakil Ketua SITI RAHAYU 081246030081
3. Sekretaris AGUNG DW 085235070700
4. Anggota LUCKY 082131737722
 5. Anggota BAMBANG 085331451607

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Desa Tikusan No.127
Desa : Tikusan
Kecamatan : Kapas
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon :
Email : Tikusan127@gmail.com

Informasi Publik