Selamat Datang di Website Resmi Desa Tikusan " MURJI MURBEH MAWA KARYA "

Artikel

Program Keluarga Harapan (PKH)

01 September 2020 18:24:35  Administrator  228 Kali Dibaca 

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikaberbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  1. Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
  2. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar.
  3. Terdapat Ibu Hamil.

Adapun Tujuan program  adalah :

  1. Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut.
  2. Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
  3. Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak.
  4. Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM.

Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Desa Tikusan No.127
Desa : Tikusan
Kecamatan : Kapas
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon :
Email : Tikusan127@gmail.com

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 12.579 Kali
Kontak Kami
28 Juni 2021 | 561 Kali
PERATURAN MENTERI
30 April 2014 | 531 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 471 Kali
LPMD
01 September 2020 | 429 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 414 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 391 Kali
Kartu Pedagang Produktif
14 Agustus 2017 | 0 Kali
LPMD
01 Desember 2022 | 91 Kali
PKK DESA TIKUSAN PERIODE 2020-2026
01 September 2020 | 271 Kali
Monografi dan Kependudukand
05 Juli 2017 | 134 Kali
Peta Lokasi Kantor
26 Agustus 2016 | 285 Kali
Sejarah Desa
06 November 2014 | 174 Kali
Panduan Back-Up Data (Export Database) SID 3.0
01 September 2020 | 245 Kali
Santunan Kematian

Informasi Publik