Pandemi covid-19 menjadi fenomena global yang tidak pernah diduga sebelumnya. Menurutnya, pandemi covid-19 memberikan dampak yang sangat luas tak hanya di Indonesia, namun juga di negara-negara dunia lainnya. Maka sesuai arahan Presiden, dana desa dialokasikan untuk tiga hal yakni BLT, PKTD, dan berbagai program sosial untuk mendukung jaring pengaman sosial bagi masyarakat perdesaan,
Alokasi 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.
Dana desa sangat berguna untuk melaksanakan prioritas-prioritas pembangunan desa sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 7 tahun 2021 maupun yang sudah ditetapkan dalam APB Desa pada seluruh desa di nusantara.
Untuk Desa Tikusan BLT diberikan sesuai dengan petunjuk teknis siapa saja yang berhak mendapatkan BLT tersebut. Ada 82 sasaran penerima BLT yang sudah di tetapkan dalam Musyawarah Desa. BLT yang telah di salurkan sampai pada saat ini adalah tahap 7,8.9 yang telah di salurkan pada tanggal 23 Novermber 2022.
Desa Tikusan
"Murji Murbeh Mawa Karya"